1. Jadwal belajar disepakati antara siswa/orangtua siswa dan pengajar, sepengetahuan lembaga GPB.
2. Jika siswa hendak membatalkan jadwal belajar yang telah di tentukanMaka siswa hendaknya memberitahukan kepada instruktur/pengajar atau ke GPB melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran di mulai
3. Jika instruktur tidak dapat datang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan
Maka instruktur atau GPB memberitahukan kepada siswa yang bersangkutan melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran di mulai
4. Jika siswa ingin mengganti jadwal yang telah di batalkan berkaitan dengan hal-hal tersebut
Maka baik instruktur ataupun pihak siswa harus ada kesepakatan sebelumnya serta tidak memberatkan salah satu pihak
5. Jika instruktur datang terlambat karena sesuatu hal yang tidak wajar
Maka kebijaksanaan sepenuhnya ada di tangan siswa, namun jika hal ini masih terus berlangsung atau terjadi berulang-ulang, hendaknya siswa memberitahukan kepada GPB untuk di tindak lanjuti
6. Jika instruktur telah datang tetapi dengan tiba-tiba siswa membatalkan jadwal yang telah di tentukan atau siswa tidak ada di tempat dengan tidak ada pemebritahuan sebelumnya
Maka dalam hal ini sudah masuk dalam hitungan belajar
7. Jika siswa merasa tidak cocok dengan instruktur yang bersangkutan
Maka hendaknya siswa memberitahukan kepada GPB, untuk melakukan penggantian dengan instruktur yang baru dan tentunya di sesuaikan dengan criteria yang di inginkan siswa
8. Jika siswa hendak memutuskan hubungan belajar dengan GPB karena suatu hal
Maka hendaknya siswa memberitahukan kepada GPB maksimal satu hari sebelum jadwal belajar di mulai untuk mengantisipasi instruktur datang ke rumah siswa
9. Jika siswa telah memutuskan hubungan dengan GPB tetapi telah melakukan pelunasan pembayaran les privat atau belum melakukan pelunasan pembayaran sedangkan jumlah pertemuan belum memenuhi jumlah paket yang di ambil
Maka jika telah di lakukan pelunasan pembayaran, maka uang TIDAK dapat dikembalikan . Namun jika belum melakukan pelunasan pembayaran, maka siswa wajib melunasi pembayaran sebesar banyaknya pertemuan yang telah di selesaikan di kalikan harga/pertemuan
10. PENTING..! Ketentuan umum ini berlaku untuk program reguler dan intensif UAS dan TIDAK berlaku untuk program SBMPTN dan SIMAK UI. Ketentuan Intensif SBMPTN dan SIMAK UI diatur